Kamis, 27 Februari 2014

sumber agama dan ajaran islam

SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM

A. AL-QUR’AN : ISI DAN SISTEMATIKANYA
Al-Qur’an diturunkan oleh Allah yang disampaikan melalui malaikat jibril kepada Nabi Muhammad sedikit demi sedikit selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari di Mekah. Kemudian di Madinah yang terbagi menjadi 30 jus, 114 surrah lebih dari 6.000 ayat, 74.499 kata / 325.345 huruf.
Al-Qur’an tidak disusun secara kronologis lima ayat pertama diturunkan di Gua Hiro pada malam 17 ramadhan pada tahun pertama sebelum hijrah/ pada malam nuzulul qur’an ketika Nabi berusia 40-41 tahun, sekarang terletak pada surat al-alaq 1-5. Ayat terakhir diturunkan di padang arafah ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 zulhijah kini terletak di Surat Al-maidah ayat 3.
Ayat yang turun di Mekah disebut Makiah dan Surat yang turun di Madinah disebut Madaniah. Ciri-cirinya adalah :
1. Ayat-ayat Makiah pada umumnya pendek-pendek, ayat-ayat Madaniah pada umumnya panjang-panjang.
2. Ayat Makiyah dimulai dari kata yang ayyuhannas dan pada ayat Madaniah pada umumnya di mulai dari kata ya ayyuhallazina amanu.
3. Ayat Makiah pada umumnya mengenai tauhid, hari kiamat, akhlak dan kisah-kisah umat manusia, sedangkan Madaniah Memuat soal hukum-hukum, keadilan, masyarakat, dsb.
4. Ayat-ayat Makiah diturunkna selama 12 tahun 13 hari, sedangkan Madaniah selama 10 tahun 2 bulan 9 hari.
Makusd sistematik dalam penyusunan al-qur’an adalah agar orang yang mempelajari dan memahami al-qur’an sebagai satu kesatuan yang harus ditaati pemeluk agama islam secara keseluruhan tanpa memilah-milah yang satu dengan yang lain.
Dapatlah disimpulkan bahwa al-qur’an yang turun sedikit demi sedikit selama 22 tahun 22 hari 2 bulan.
Isinya antara lain :
1. Petunju mengenai aqidah yang harus diyakini manusia.
2. Petunjuk mengenai syari’ah
3. Petunjuk mengenai akhlak
4. Kisah-kisah manusia di masa lampau.
5. Berita-berita tentang zaman yang akan datang.
6. Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
7. Hukum yang berlaku bagi alam semester.
Menurut S.H. Nasr. sebagai pedoman abadi al-qur’an, mempunyai 3 jenis petunjuk bagi manusia. Petunjuk itu adalah :
1. Ajaran tentang susunan alam semesta dan posisi manusia didalamnya disamping itu pula ajaran tentang akhlak / moral serta hukum yang mengatur kehidupan manusia sehari-hari serta pembahasan tentang kehidupan di akhirat.
2. Al-Qur’an berisi tentang ringkasan sejarah manusia, rakyat biasa, raja-raja, orang-orang suci, para Nabi sepanjang zaman, dan segala cobaan yang menimpa mereka.
3. Al-Qur’an berisi sesuatu yang sulit dijelaskan dalam bahasa modern.
Dari uraian diatas jelas bahwa al-qur’an adalah sumber agama sekaligus sumber ajaran islam posisinya sentral bukan hanya dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman tapi juga sebagai inspirator, pemandu gerakan umat sepanjang sejarah.
Oleh karena al-qur’an memuat Wahyu Allah maka untuk dapat dipahami dengan baik perlu penjelasan melalui penafsiran. Penafsiran merupakan proses pembuatan menafsirkan penafsiran al-qur’an dilakukan dengan menggunakan berbagai metode diantaranya.
1. Metode Ma’tsur
2. Metode penalaran dibagi menjadi
a. Metode tahlili (analisis)
b. Metode maudu’r (tematik)
Prof Al-Farmawi seperti yang dikutip M. Quraish Shihab mengemukakan langkah dalam menetapkan metode maudu’i / tematik/ tauhidi itu. Langkah-langkah itu adalah :
a. Menetapkan topik / tema masalah yang akan dibahas.
b. Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan tema
c. Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya
d. Memahami kolerasi
e. Menyusun pembahasan dalam satu kerangka yang sempurna
f. Melengkapi pembahasan dengan hadis dan sunah yang relevan dengan pokok bahasan
g. Mempelajari ayat-ayat itu dengan keseluruhan.
Metode tematik mempunyai keistimewaan antara lain :
a. Menghindari kelemahan yang melekat pada metode ini.
b. Menafsirkan ayat dengan alat / hadits nabi merupakan cara menafsirkan al-qur’an yang terbaik.
c. Mudah dipahami
d. Membuktikan bahwa tidak ada ayat yang bertentangan dalam al-qur’an sekaligus membuktikan bahwa ayat-ayat al-qur’an sejalan dengan ilmu pengetahuan yang berkembang di masyarakat.

B. AL-HADITS : ARTI DAN FUNGSINYA
Perkataan hadits menurut pengertian kebahasaan adalah berita / sesuatu yang baru, dalam ilmu hadits istialh tersebut berarti perkataan perbuatan dan sifat nabi dian tanda setuju (taqrir)
Ada 3 peranan al-hadits disamping al-qur’an sebagai sumber agama dan ajaran islam.
1. Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat di dalam al-qur’an.
2. Sebagai penjelasan isi al-qur’an
3. Menambahkan / mengembangkan sesuatu yang tidak ada / samar-samar ketentuannya di dalam al-qur’an.
Akhir ini, kata S.H. Nash oleh para penulis barat dan pengikutnya di kalangan muslim dilancarkan serangan terhadap as-sunah yang menjadi salah satu sumber agama dan ajaran islam. Tidak ada serangan yang lebih berat terhadap islam selain dari serangan ini yang ditunjukkan pada salah satu landasan islam, yang bisa menimbulkan akibat yang lebih berbahaya dari serangan fisik.
Melalui kitab-kitab hadits yang memuat Sunah Rasulullah dikalangan Sunni terkenal Al-Kutub as-sittah. Kumpulan bukhari, muslim, ibnu majah, abu dawud, at tarmizi dan nasa’i orang muslim mengenal nabi dan isi al-qur’an, tanpa sunah sebagian besar isi al-qur’an akan tersembunyi dari mata manusia.
Di dalam pembahasan tentang al-hadits ini perlu ditegaskan perlu adanya ucapan nabi yang disebut hadits Qudsi yang tidak menjadi bagian al-qur’an tetapi didalamnya tuhan berbicara melalui nabi disampaikan dengan kata-kata sendiri. Meskipun hadits qudsi jumlahnya sedikit tapi peranannya sangat penting sehingga menjadi dasar kehidupan spiritual islam bersama dengan beberapa surat tertentu di dalam al-qur’an. Hadits kudsi berisi kebanyakan tentang hubungan langsung antara manusia dan tuhan.

C. RAKYU / AKAL PIKIRAN YANG DILAKSANAKAN DENGAN ITTIHAD
Menurut ajaran islam manusia dibekali allah dengan berbagai perlengkapan yang sangat berharga antara lain akal, kehendak, dan kemampuan untuk berbicara.
Sebagai sumber ajaran yang ketiga, kedudukan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat penting sekali dalam ajaran islam.
Menurut sistem al-ahkam al-khamsah ada lima kemungkinan penilaian mengenai benda dan perbuatan manusia. Penilaian itu menurut Hazairin mulai dari Jaiz / Mubah. Jaiz adalah ukuran penilaian / kaidah kesusilaan pribadi, sunah dan makruh adalah ukuran penilaian bagi hidup kesusilaan (akhlak) masyarakat wajib dan haram. Adalah ukuran penilaian / kaidah / norma bagi lingkungan hukum duniawi.
Diagram dibawah ini menggambarkan permasalahan tentang perbuatan-perbuatan manusia.

Untuk menjelaskan diagram diatas kita ambil contoh pada pernikahan. Menurut pendapat (sebagian) Sarjana Hukum Islam kaidah asal melakukan pernikahan itu Jaiz / boleh / halal. Menjadi sunah apabila wanita dan pria telah mencapai umur yang ditetapkan Undang-Undang perkawinan Indonesia dan menjadi wajib apabila telah berumur lebih dari 30 tahun. Misalnya dan Rizki yang diperoleh sudah mampu. Agar terhindar dari Zina dan menjadi makruh kalau illat melakukan pernikahan berubah misalnya dipandang dari segi pertumbuhan telah mencukupi tapi kemampuan mencari rizki belum mencukupi yang dilakukan akan menyakiti rumah tangga nanti dan akan menjadi haram apabila niat pernikahan itu hanya untuk menyakiti.

Minggu, 23 Februari 2014

Makalah Ilmu Politik

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar  Belakang

Partai politik sesungguhnya merupakan sebuah kendaraan, yang fungsinya untuk menyatukan orang-orang yang memiliki visi dan misi yang sama dalam penyelenggaraan negara. Berdasarkan definisi di atas, partai politik mencakup kumpulan orang-orang yang terorganisir secara teratur dan memiliki persamaan tujuan, serta cita-cita untuk memperoleh kekuasaan pemerintah, dengan cara mengawasi dan melaksanakan kebijakan umum yang mereka aspirasikan. Jadi, definisi ini lebih menekankan pada fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kebijakan yang diambil dalam pemerintahan. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, biasanya partai politik ikut serta dalam perumusan kebijakan, yaitu dengan cara mendudukkan sebagian anggotanya pada lembaga pemerintahan.
Berdasarkan definisi di atas, partai politik mencakup kumpulan orang-orang yang terorganisir secara teratur dan memiliki persamaan tujuan, serta cita-cita untuk memperoleh kekuasaan pemerintah, dengan cara mengawasi dan melaksanakan kebijakan umum yang mereka aspirasikan. Jadi, definisi ini lebih menekankan pada fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kebijakan yang diambil dalam pemerintahan. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, biasanya partai politik ikut serta dalam perumusan kebijakan, yaitu dengan cara mendudukkan sebagian anggotanya pada lembaga pemerintahan.
Dalam penelitian ini, penulis memfokuskan diri pada fungsi rekrutmen politik, karena rekrutmen politik sangat penting sekali dilakukan oleh partai politik, sebab rekrutmen politik akan menentukan kualitas dari calon legislatif yang diusung oleh partai politik.


1.2 Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah perbedaan pngertian partai politik menurut para ahli?
2. Bagaimanakah perbedaan partai politik dengan organisasi-oganisasi politik lainnya?
3. Bagaimanakah sejarah terbentuknya partai politik?















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Partai Politik

           Partai politik sesungguhnya merupakan sebuah kendaraan, yang fungsinya untuk menyatukan orang-orang yang memiliki visi dan misi yang sama dalam penyelenggaraan negara. Berdasarkan visi dan misi tersebut, partai politik memiliki program-program politik yang dilakukan dengan bersama-sama dari setiap masing-masing anggotanya, serta memiliki tujuan untuk menduduki jabatan politik di pemerintaha
2.1.1 Pengertian Partai Politik
       
Menurut Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Ilmu Politik” pengertian partai politik adalah:  Suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kekuasaan politik dengan cara konstutisional untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanan mereka. (Budiardjo,2004:160)
Definisi di atas senada dengan pendapat R.H Soltau yang tertulis dalam buku Miriam Budiardjo dengan judul buku “Dasar-dasar Ilmu Politik“ sebagai berikut:
“A group of citizens more or les organized, who act as a political unit and who, by the use of their voting power, aim to control the goverment and carry out their general policies” (“sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka”) (Soltau dalam Budiardjo,2004:160)
Definisi di atas didukung oleh Raymond Garfield Gettell yang mengungkapkan pendapatnya tentang partai politik seperti yang dikutip oleh H.B Widagdo dalam bukunya “Manajemen Pemasaran Partai Poltik Era Reformasi” yaitu:
“ A political party consists of  a group of citizens, more or less organized, who act as a political unit and who and, by the use of their voting power, aim to control the geverment and carry out the general politices”.
(“Partai politik terdiri dari sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasi, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik yang mempunyai kekuasaan memilih, bertujuan mengawasi pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka”).
(Gettell dalam Widagdo, 1999:6)       
Sementara itu, J.A. A.Corry dan Henry J. Abraham mengungkapkan pendapatnya tentang partai politik seperti yang dikutip oleh Haryanto dalam bukunya “Partai Politik Suatu Tinjauan Umum” yaitu:
“Political party is a volomtary association aiming to get control of the government by filling elective offices in the government with its members.
(Partai politik merupakan suatu perkumpulan yang bermaksud untuk mengontrol jalannya roda pemerintahan dengan menempatkan para anggotanya pada jabatan-jabatan pemerintahan)”. (Corry dan dalam Haryanto,1948:9)
Berdasarkan definisi di atas, partai politik mencakup kumpulan orang-orang yang terorganisir secara teratur dan memiliki persamaan tujuan, serta cita-cita untuk memperoleh kekuasaan pemerintah, dengan cara mengawasi dan melaksanakan kebijakan umum yang mereka aspirasikan. Jadi, definisi ini lebih menekankan pada fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kebijakan yang diambil dalam pemerintahan. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, biasanya partai politik ikut serta dalam perumusan kebijakan, yaitu dengan cara mendudukkan sebagian anggotanya pada lembaga pemerintahan.
Sedangkan menurut Ramlan Surbakti, dalam bukunya “Memahami Ilmu Politik”, partai politik dapat didefinisikan sebagai berikut:
“Kelompok anggota yang terorganisasi secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu, dan berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan umum, guna melaksanakan alternatif kebijakan umum yang mereka susun.(Surbakti,1992:116)
Pendapat di atas senada pula dengan pendapat Rusadi Kantaprawira dalam bukunya yang berjudul “Sistem Politik Indonesia”, partai politik adalah:
Organisasi manusia dimana didalamnya terdapat pembagian tugas dan petugas untuk mencapai suatu tujuan, mempunyai ideologi (political doctrine, political ideal, political thesis, ideal objective), mempunyai program politik ( political platform, material objective) sebagai rencana pelaksanaan atau cara pencapaian tujuan secara lebih pragmatis menurut pentahapan jangka dekat sampai yang panjang, serta mempunyai ciri berupa keinginan untuk berkuasa (power endeavor).
(Kantaprawira,1988:62)

Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka partai politik tidak hanya kumpulan orang-orang yang terorganisir, tetapi didalamnya terdapat pula tugas dan fungsi, ideologi-ideologi, program-program, nilai-nilai dan cita-cita yang sama, serta memiliki tujuan untuk menguasai dan merebut kekuasaan politik.        
Beberapa pendapat di atas, berbeda dengan pendapat Sigmun Neuman seperti yang dikuti oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya “Partisipasi Politik dan Partai Politik” mengemukakan definisi partai politik sebagai berikut:
“Partai politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada menguasai kekuasaan pemerintahan dan bersaing untuk memperoleh dukungan masyarakat, dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Dengan demikian partai politik merupakan perantara besar yang menghubungkan kekuasaan-kekuasaan dan ideologi sosial dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang resmi dan yang mengikatnya dengan aksi politik didalam masyarakat politik yang lebih luas”. (Neuman dalam Miriam Budiardjo,1998:16-17)
Pengertian ini mengungkapkan bahwa partai politik merupakan sebuah organisasi artikulasi yang didalamnya terdapat orang-orang yang memiliki kepentingan politik yaitu menguasai pemerintah dan bersaing untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Jadi partai politik disini merupakan penghubung kekuasaan antara pemerintah dengan masyarakat, tentunya sebagai media penghubung dan penampung aspirasi masyarakat.Hal ini berbeda pula dengan pendapat Inu Kencana dkk, yang mengemukakan bahwa Partai politik itu tidak hanya menekankan pada kumpulan orang-orang yang memiliki ideologi yang sama atau berniat merebut dan mempertahankan kekuasaan belaka, tetapi lebih untuk memperjuangkan kebenaran, dalam suatu level negara. (Kencana dkk, 2002:58).
Jadi, partai politik tidak hanya sekedar kumpulan orang-orang yang memiliki kesamaan ideologi dan tujuan yang sama, tetapi harus bersedia memperjuangkan kebenaran, terutama dalam melaksanakan aktivitas politik dalam suatu negara.Pengertian partai politik di atas senada dengan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2002 pasal 1 (1) adalah:”Organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum”.
Beberapa penjelasan definisi partai politik menurut para ahli di atas mengatakan bahwa, partai politik didalamnya terdapat kumpulan orang-orang yang terorganisir yang memiliki tugas dan fungsi, tujuan bersama, visi dan misi, program, yang pada akhirnya menguasai pemerintah, dengan cara menduduki jabatan politik. Partai politik juga sebagai media penghubung antara masyarakat dengan pemerintah yaitu, dalam rangka penampung dan penyalur aspirasi masyarakat. Jadi ada satu hal yang membedakan antara partai politik dengan organisasi lainnya, yaitu adanya tujuan untuk memperoleh kekuasaan di pemerintahan. Apabila suatu organisasi memiliki tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dalam pemerintahan, maka organisasi tersebut dapat dikatakan sebagai partai politik. Sedangkan untuk mempertahankan kekuasaannya partai politik harus memiliki massa pendukung sebanyak mungkin.
2.1.2 Ciri-ciri Partai Politik
         Partai politik sebagai organisasi politik mempunyai ciri-ciri tertentu yang membedakan dari organisasi politik lainnya. Lapalombara dan Weiner mengemukakan beberapa ciri partai politik yang dikutip oleh Ramlan Surbakti dalam bukunya “ Memahami Ilmu Politik “ yaitu:                                                                                   
1. Berakar dalam masyarakat local                                                                                          Partai politik dibentuk atas keinginan masyarakat sebagai penyalur aspirasinya, adanya legitimasi dari masyarakat terhadap sebuah partai    di daerah, agar dapat mengakar dalam masyarakat lokal karena jika tidak begitu bukan merupakan partai politik                                                                                                                                                               
  2. Melakukan kegiatan terus menerus Kegiatan yang dilakukan oleh partai           politik haruslah berkesinambungan,   dimana masa hidupnya tidak bergantung pada masa jabatan atau masa hidup pemilihnnya
3. Berusaha memperoleh dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan Partai politik bertujuan memperoleh dan mempertahankan kekuasaan pemerintahan dengan maksud agar dapat melaksanakan apa yang telah menjadi programnya.
  4. Ikut serta dalam pemilihan umumUntuk dapat menempatkan orang-orangnya dalam lembaga legislatif, partai politik di negara demokratis turut serta dalam pemilihan umum.
(Surbakti,1992:115)

Berdasarkan ciri-ciri partai politik di atas, maka partai politik harus memiliki kepengurusan yang tersebar di setiap daerah, sehingga betul-betul mengakar pada masyarakat. Begitu pula dengan kegiatan yang dilakukan partai politik tentunya harus terlaksana secara terus-menerus, sehingga keberadaan partai politik tersebut dapat bertahan dengan lama. Ciri yang paling menonjol dalam partai politik adalah berusaha memperoleh dan mempertahankan kekuasaan seluas-luasnya dalam pemerintahan, yaitu melalui proses pemilihan umum
2.1.3 Tujuan Partai Politik
Setiap organisasi apapun pasti memiliki tujuan tertentu, dimana tujuan tersebut  akan menjadi penuntun serta pedoman ketika organisasi tersebut berjalan. Dalam mencapai tujuan tersebut harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh orang-orang yang menjalankan organisasi tersebut, sehingga dalam pencapaian tujuan tersebut dapat membuahkan hasil yang sempurna. Begitu pula dengan partai politik yang memiliki tujuan yaitu untuk memperoleh kekuasaan di dalam pemerintahan. 
        
Menurut Rusadi Kantaprawira dalam bukunya “Sistem Politik Indonesia” bahwa tujuan partai politik sangat luas, antara lain meliputi aktivitas-aktivitas sebagai berikut:
1. Berpartisipasi dalam sektor pemerintahan, dalam arti mendudukkan orang-orangnya menjadi pejabat pemerintahan sehingga dapat turut serta mengambil atau menentukan keputusan politik atau output pada umumnya
2. Berusaha melakukan pengawasan, bahkan oposisi bila perlu, terhadap kelakuan, tindakan, kebijaksanaan para pemegang otoritas (terutama dalam keadaan mayoritas pemerintahan tidak berada dalam tangan partai politik yang bersangkutan).
3. Berperan untuk memandu tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan mencanagkan isu-isu politik yang dapat dicerna dan diterima oleh masyarakat secara luas.
(Kantaprawira,1988:62)
       
Apabila dilihat dari tujuan partai politik tersebut, maka terlihat jelas betapa besarnya peranan dan partisipasi partai politik dalam sektor pemerintahan, terutama dalam melaksanakan pengawasan, pengambilan keputusan, penafsir kepentingan dan melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Jadi, setiap aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah tidak dapat terlepas dari campur tangan partai politik. Dalam melaksanakan tujuannya, partai politik mengutuskan beberapa orang wakilnya untuk duduk di lembaga legislatif, tentunya melalui mekanisme pemilhan umum. Sedangkan jumlah wakil utusan tersebut tergantung dari perolehan suara dalam pemilu.

2.1.4 Awal Munculnya Partai Politik
Partai politik awalnya berasal dari negara-negara Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik. maka dari itu, partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat dengan pemerintah. Jadi, lahirnya partai politik dikarenakan adanya kebutuhan pemerintah dalam mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam membuat suatu kebijakan. Apabila parlemen harus terjun langsung kemasyarakat dalam menjaring aspirasi, maka efektivitas kerja parlemen kurang terjamin. Untuk itu dibutuhkanlah suatu organisasi politik yang nantinya akan membantu pemerintah dalam memenuhi keinginan masyarakat.     
Menurut Ramlan Surbakti dalam bukunya “Memahami Ilmu Politik” ada tiga teori munculnya Partai Politik antara lain sebagai berikut:
1.Teori Kelembagaan.
Teori ini mengatakan bahwa partai politik dibentuk oleh kalangan legislatif dan eksekutif, karena ada kebutuhan para anggota parlemen untuk mengadakan kontak dengan masyarakat dan membina dukungan dari masyarakat.
2.Teori Situasi Historis.
Teori ini mengatakan bahwa partai politik terjadi adanya situasi krisis historis terjadi manakala sistem politik mengalami masa transisi karena perubahan masyarakat dari bentuk trasisional yang berstruktur sederhana menjadi masyarakat modern yang berstruktur kompleks.
3.Teori Pembangunan.
Teori ini mengatakan bahwa partai politik terjadi adanya modernisasi sosial ekonomi, seperti pembangunan teknologi komunikasi berupa media massa dan transportasi, perluasan dan peningkatan pendidikan, industrialisasi, urbanisasi, perluasan kekuasaan negara seperti birokratisasi, pembentukan berbagai kelompok kepentingan dan organisasi profesi, dan peningkatan kemampuan individu yang mempengaruhi lingkungan, melahirkan suatu kebutuhan akan suatu organisasi politik maupun memadukan dan memperjuangkan berbagai aspirasi tersebut.
(Surbakti,1992:113-114)
2.1.5 Tipologi Partai Politik
Setiap partai politik memiliki asas dan orientasi yang berbeda antara satu dengan lainnya. Semakin banyak kepentingan politik yang diusung oleh partai politik dalam suatu negara, maka ini mencerminkan bahwa kepentingan masyarakat yang ada di negara tersebut  beragam. Untuk melihat banyaknya kepentingan dalam suatu negara, maka dapat dilihat dari asas dan orientasi yang di anut dari masing-masing partai politik dalam negara tersebut.        
Ramlan Surbakti dalam bukunya “Memahami Ilmu Politik” mengklasifikasi asas dan orientasi partai politik menjadi tiga tipe yaitu:
1. Partai politik pragmatis
Yaitu suatu partai yang mempunyai program dan kegiatan yang tidak terikat kaku pada suatu doktrin dan ideologi tertentu.
2. Partai politik doktriner.
Yaitu suatu partai politik yang memiliki sejumlah program dan kegiatan konkret sebagai penjabaran ideologi.
3. Partai politik kepentingan
Yaitu suatu partai politik yang dibentuk dan dikelola atas dasar kepentingan tertentu, seperti petani, buruh, etnis, agama, atau lingkungan hidup secara langsung ingin berpartisipasi dalam pemerintahan.
(Surbakti,1992:112)
         Beberapa asas dan komposisi partai politik ini, dituangkan ke dalam sebuah program politik yang nyata, dimana program-program tersebut harus dilaksanakan berdasarkan aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Setiap partai politik memiliki program-program yang berbeda-beda, hal ini merupakan penjabaran ideologi yang dianut partai tersebut. Jadi, semakin banyak kepentingan yang di usung oleh partai politik, maka ini menandakan adanya spesialisasi kepentingan-kepentingan yang dibawa oleh partai politik, sehingga kepentingan-kepentingan yang diaspirasikan oleh partai politik tersebut dapat terlaksana dengan maksimal berdasarkan kepentingan masyarakat yang memilihnya.
Sedangkan berdasarkan komposisi dan fungsi anggotanya, partai politik  memiliki karakter yang berbeda-berbeda antara satu dengan lainya. Hal ini dapat dilihat dari para pengikut-pengikutnya ataupun kader-kader yang mewakili partai tersebut dalam lembaga legislatif. Untuk itu menurut Ramlan surbakti dalam bukunya “Memahami Ilmu Politik”, setidaknya ada dua penggolongan komposisi dan fungsi anggota partai politik yaitu antara lain:
1. Partai politik massa atau lindungan.
Yaitu partai politik yang mengandalkan kekuatan pada keunggulan jumlah anggota dengan cara memobilisasi massa sebanyak-banyaknya, dan mengembangkan diri sebagai pelindung bagi setiap kelompok dalam masyarakat sehingga pemilihan umum dapat dengan mudah dimenangkan, dan kesatuan nasional dapat dipelihara, tetapi juga masyarakat dapat memobilisasi untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan tertentu. Partai ini seringkali merupakan gabungan berbagai aliran politik yang sepakat untuk berada dalam lindungan partai guna memperjuangkan dan melaksanakan program-program yang pada umumnya bersifat sangat umum.
2. Partai politik kader.
Yaitu suatu partai yang mengandalkan kualitas keanggotaan, keketatan organisasi, dan disiplin anggota sebagai sumber kekuatan utama. Seleksi keanggotaan dalam partai kader biasanya sangat ketat, yaitu melalui jenjang dan intensif, serta penegakan disiplin partai yang konsisten dan tanpa pandang bulu. (Surbakti,1992:123)
         Berdasarkan komposisi dan fungsi anggota partai politik, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa PDI-P termasuk dalam kategori partai massa. Hal ini terbukti bahwa PDI-P memiliki massa yang besar dan program-program yang dirumuskan secara umum dan fleksibel, serta para kader-kader PDI-P memiliki latar belakang sosial yang berbeda-beda. Besarnya jumlah massa PDI-P dapat dilihat pada pemilu umum legislatif tahun 2004, PDI-P berhasil memperoleh kemenangan pada urutan ke dua. Dilihat dari orientasi keanggotaannya partai massa terdiri dari berbagai macam aliran politik yang kemudian dituangkan ke dalam berbagai macam program-program politik yang bersifat umum, tak heran partai ini pun mengatasnamakan sebagai partai nasionalis yang mampu mengakomodir segala kepentingan yang berlaku di masyarakat.
2.1.6 Fungsi Partai Politik
          Partai politik bisa dikatakan sebagai jembatan penghubung antara pemerintah dengan masyarakat, dimana ketika masyarakat ingin menyampaikan aspirasinya, partai politik harus berperan aktif dalam hal penampung dan penyampai aspirasi tersebut. Hal ini merupakan penjabaran salah satu fungsi partai politik.
Menurut Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul “Dasar-dasar Ilmu Politik” ada beberapa fungsi partai politik sebagai berikut :
1.    Partai Politik sebagai sarana komunikasi politik
2.    Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik
3.    Partai politik sebagai sarana rekrutmen politik
4.    Partai politik sebagai sarana pengatur  konflik
 (Budiardjo,2002:163)

        Dalam penelitian ini, penulis memfokuskan diri pada fungsi rekrutmen politik, karena rekrutmen politik sangat penting sekali dilakukan oleh partai politik, sebab rekrutmen politik akan menentukan kualitas dari calon legislatif yang diusung oleh partai politik.

2.2 Rekrutmen Politik
        Setiap organisasi tidak akan pernah terbentuk apabila tidak memiliki anggota, karena anggota merupakan pengerak roda setiap organisasi. Begitu pula dengan partai politik. Partai politik dituntut harus mampu melahirkan anggota-anggota legislatif  yang berkualitas dan mengerti akan segala aspirasi masyarakat. Untuk menciptakan kader-kader yang berkualitas tersebut, partai politik harus menjalankan fungsinya dengan baik, terutama fungsi rekrutmen politik.
2.2.1 Pengertian Rekrutmen Politik
         Menurut Fadillah Putra dalam bukunya yang berjudul “Partai Politik dan Kebijakan Publik”,  rekruitmen politik adalah suatu proses seleksi atau rekruitmen anggota-anggota kelompoknya dalam jabatan-jabatan administrasi maupun politik.
         Hal ini sependapat dengan Ramlan Surbakti dalam Bukunya “Memahami Ilmu Politik” yang mendefinisikan rekrutmen politik, yaitu:
        Rekrutmen politik biasanya mencakup pemilihan, seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah pada khususnya (Surbakti,1992:118).
        Agus Pramono dalam bukunya yang berjudul “Elit Politik: yang Loyo dan Harapan Masa Depan” berpendapat bahwa rekrutmen politik yaitu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok untuk memiliki kelompoknya dalam jabatan administrasi maupun politik.(Pramono,2005:30)
  
         Jadi, berdasarkan pengertian di atas maka setiap partai politik memiliki cara tersendiri dalam melakukan perekrutan anggotanya masing-masing, terutama dalam pelaksanaan sistem dan prosedur perekrutan yang dilakukan partai politik tersebut. Fungsi rekrutmen juga merupakan fungsi mencari dan mengajak orang-orang yang memiliki kemampuan untuk turut aktif dalam kegiatan politik, yaitu dengan cara menempuh berbagi proses penjaringan, yang nantinya akan dijadikan sebagai calon anggota legislatif. 
2.2.2 Mekanisme Rekrutmen Politik
Rekrutmen politik yang dapat menghasilkan pelaku-pelaku politik yang berkualitas di masyarakat, karena salah satu tugas dalam rekrutmen politik adalah bagaimana elit politik yang ada dapat menyediakan kader-kader partai politik yang berkualitas untuk duduk di lembaga legislatif maupun eksekutif.
          Menurut Fadillah Putra dalam bukunya “Partai politik dan Kebijakan publik” terdapat beberapa mekanisme rekrutmen politik antara lain.
a. Rekrutmen terbuka, yang mana syarat dan prosedur untuk menampilkan seseorang tokoh dapat diketahui secara luas. Dalam hal ini partai politik  berfungsi sebagai alat bagi elit politik yang berkualitas untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Cara ini memberikan kesempatan bagi rakyat untuk melihat dan menilai kemampuan elit politiknya. Dengan demikian cara ini sangat kompetitif. Jika dihubungkan dengan paham demokrasi, maka cara ini juga berfungsi sebagai sarana rakyat mengontrol legitimasi politik para elit. Adapun manfaat yang diharapkan dari rekrutmen terbuka adalah:
1.Mekanismenya demokratis
2.Tingkat kompetisi politiknya sangat tinggi dan masyarakat akan mampu      memilih pemimpin yang benar-benar mereka kehendaki
3.Tingkat akuntabilitas pemimpin tinggi
4. Melahirkan sejumlah pemimpin yang demokratis dan mempunyai nilai integritas pribadi yang tinggi.
b. Rekrutmen tertutup, berlawan dengan cara rekrutmen terbuka. Dalam rekrutmen tertutup, syarat dan prosedur pencalonan tidak dapat secara bebas diketahui umum.
Partai berkedudukan sebagai promotor elit yang berasal dari dalam tubuh partai itu sendiri. Cara ini menutup kemungkinan bagi anggota masyarakat untuk melihat dan menilai kemampuan elit yang ditampilkan. Dengan demikian cara ini kurang kompetitif. Hal ini menyebabkan demokrasi berfungsi sebagai sarana elit memperbaharui legitimasinya.
(Putra, 2003:209)
           Jadi, mekanisme rekrutmen politik yang dilakukan partai politik terdiri dari dua sistem yaitu sistem terbuka dan sistem tertutup. Sistem terbuka akan memungkinkan lahirnya caln-calon legislatif yang betul-betul demokratis dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, hal ini dikarenakan oleh proses pengangkatan calon tersebut dilakukan secara terbuka. Sedangkan sistem tertutup merupakan kebalikan dari sistem terbuka, dimana para pemilih tidak mengenal seseorang calon legislatif, karena sistem pengangkatan calon legislatif tersebut dilakukan secara tertutup. Hal ini memungkinkan timbulnya calon legislatif yang tidak kompetitif, berhubung proses pengangkatan tidak diketahui oleh umum.

2.2.3 Kriteria Anggota Legislatif
         Sehubungan dengan hal ini, Czudnomski dalam bukunya Fadillah Putra dalam bukunya “Partai Politik dan Kebijakan Publik” mengemukakan tujuh hal yang dapat menentukan terpilih atau tidaknya seseorang dalam lembaga legislatif, dan ini juga penentu dari penampilan seorang elit politik, yaitu:
1.Social Background     
Faktor ini berhubungan dengan pengaruh status sosial dan ekonomi keluarga, dimana seseorang calon elit dibesarkan.
2. Political Socialization
Melalui sosialisasi politik, seseorang menjadi terbiasa dengan tugas-tugas ataupun isu-isu yang harus dilaksanakan oleh suatu kedudukan politik. Dengan demikian, orang tersebut dapat menentukan apakah dia masuk dan punya kemampuan untuk menduduki jabatan tersebut, sehingga dia dapat mempersiapkan dengan baik.
3. Initial political Activity
Faktor ini menunjukkan pada aktivitas atau pengalaman politik seseorang calon elit selama ini. Dalam praktek politik, faktor ini menjadi semacam “belenggu” bagi elit sebab ia berhubungan dengan garis afliasi kelompok yang dianutnya.
4. Apprenticeship
    Faktor ini menunjukkan langsung kepada proses”magang” dari calon elit ke elit lain yang sedang menduduki jabatan yang di “diincar” oleh calon elit. Segi positif faktor ini adalah calon elit mengerti benar mekanisme kerja serta norma-norma yang berlaku dilingkungan kerjanya. Segi negatifnya adalah reputasi calon elit dapat “tenggelam” sebab kualitas elit yang digantikannya memiliki reputasi yang sangat tinggi, maka calon elit akan sulit untuk melepaskan diri dari bayang-bayang pendahulunya.
5. Occupational Variables
    Faktor ini hampir sama dengan faktor yang ketiga, bedanya disini calon elit dilihat dari pengalaman kerjanya dalam lembaga formal yang belum tentu berhubungan dengan politik. Ini menarik, sebab elit politik sebenarnya tidak sekedar dinilai dari popularitas saja (sesuai dengan ajaran demokrasi), namun dinilai pula faktor-faktor: kapasitas intelektual, rasa diri penting, vitalitas kerja, latihan peningkatan kemampuan yang diterima, dan pengalaman kerja.
6. Motivations
    Ini merupakan faktor yang paling penting, asumsi dasar yang digunakan oleh pakar politik adalah orang akan termotivasi untuk aktif dalam kegiatan politik karena hal-hal sebagai berikut:
    a. Harapan (ekspetasi) atas Personal reward (material, sosial, psikologi)        
    b. Orientasi mereka terhadap isu-isu politik, seorang pemimpin oleh sebab yang lain, yang disebut collective goals. Seharusnya seorang elit membedakan kedua hal tersebut, namun yang banyak terjadi adalah para elit memanipulasi personal needs menjadi public objectives.
7. Selection 
Faktor ini menunjukan kepada mekanisme atau prosedur rekrutmen politik yang berlaku.
    Negara demokrasi menuntut adanya elit politik yang mampu memaksimalkan dirinya untuk benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik, karena hal ini akan berhubungan dengan fungsi dari elit politik tersebut. Untuk itu, menurut  Agus Pramono dalam bukunya yang berjudul “Elit Politik yang Loyo dan Harapan Masa Depan”, seorang elit politik harus memenuhi beberapa kemampuan yaitu:
    a. Kemampuan artikulasi kepentingan
Dalam pengertian bahwa elit politik harus mampu memahami sikap, nilai nilai dan orientasi politik masyarakat. Dengan kemampuan tersebut elit politik dapat menjunjung aspirasi politik masyarakat yang bersangkutan.

    b. Kemampuan agregasi kepentingan.
 Dalam pengertian mampu memadukan tuntutan-tuntutan yang disampaikan berbagai kelompok masyarakat menjadi alternatif-alternatif pembuat kebijakan publik.
    c. Kemampuan sosialisasi politik.
Dalam pengertian memberdayakan masyarakat. Upaya ini dimaksudkan sebagai upaya mentranspormasikan segenap potensi masyarakat kedalam kekuatan-kekuatan nyata yang diharapkan mampu melindungi dan memperjuangkan hak-hak sipil.
    d. Kemampuan komunikasi politik.
 Komunikasi politik dilakukan dengan revitalisasi (penguatan) dan demokratisasi pranata sosial. Penguatan institusi wakil rakyat yang diwakili oleh elit politik, berfungsi sebagai tempat bargain masyarakat dan negara. (Pramono,2005:56-60)
    Pemilihan calon anggota legislatif adalah mutlak kewenangan pengurus partai politik, rakyat tidak dapat langsung memilih calon anggota legislatif yang bersih dari korupsi. Namun demikian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras), dan Lembaga Bantuan Hukum meresmikan Komite Pemantau Legislatif (KPL). Beberapa kriteria-kriteria calon anggota legislatif yang layak dijadikan wakil rakyat adalah:
1. Tidak pernah memerintahkan atau melakukan kejahatan/kecurangan politik.
2. Tidak pernah menggunakan jabatannya untuk melakukan kekerasan terhadap rakyat.
3. Tidak memiliki gagasan atau pikiran yang mendukung tindak kekerasan.
4. Tidak pernah dipidana, diberhentikan atau dipindahkan karena korupsi.
5. Tidak memiliki kekayaan yang diduga hasil korupsi, kolusi dan nepotisme.
6. Tidak memiliki jabatan pada lembaga/perusahaan negara.
7. Tidak melakukan kecurangan dalam bisnis yang merugikan negara dan pelayanan masyarakat.
8. Tidak pernah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pibadi, keluarga dan kroni.
9. Tidak mendapatkan fasilitas karena kedekatannya dengan pejabat pemerintah.(Media Transparansi Edisi 9 Juni 1999)
       Berdasarkan beberapa penjabaran kriteria calon anggota legislatif yang dikemukakan oleh beberapa pakar di atas, maka kriteria calon anggota legislatif itu mencakup kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki oleh seseorang dalam menjalankan tugas-tugas  politik serta persayaratan yang harus dipenuhi seorang calon anggota legislatif, yang mencakup tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang merugikan, baik negara maupun masyarakat, sehingga calon legislatif yang diusung oleh partai politik betul-betul berkualitas dan dapat menjalankan tugasnya dengan bijaksana















BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan

       Partai politik sesungguhnya merupakan sebuah kendaraan, yang fungsinya untuk menyatukan orang-orang yang memiliki visi dan misi yang sama dalam penyelenggaraan negara. Berdasarkan visi dan misi tersebut, partai politik memiliki program-program politik yang dilakukan dengan bersama-sama dari setiap masing-masing anggotanya, serta memiliki tujuan untuk menduduki jabatan politik di pemerintahan.
Dalam penelitian ini, penulis memfokuskan diri pada fungsi rekrutmen politik, karena rekrutmen politik sangat penting sekali dilakukan oleh partai politik, sebab rekrutmen politik akan menentukan kualitas dari calon legislatif yang diusung oleh partai politik.
Dapat kita simpulkan bahwa di Indonesia yang kini menganut sistem Multipartai tidak menutupi kemungknanan perjalanan demokrasi di negara kita ini berlangsung cukup sengit dengan berbagai dinamika yang terjadi di dalamnya.

3.2 Kritik dan Saran
      Kami sebagai penulis makalah ini menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini.Oleh karna itu,kami membutuhkan kritik dan saran dari Pembaca yang sifatnya membangun makalah ini untuk jadi lebih baik lagi   




DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Budiardjo, Miriam. 2004. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.



      •