Minggu, 21 September 2014

Cerita menarik dikelas

Pada kesempatan kali ini, saya akan mencoba menceritakan tentang situasi,alasan atau penyebab mengapa banyak siswa yang tertidur dikelas.
Setiap hari senin sampai jumat, saya melaksanakan kuliah mulai dari pagi sampai sore sekitar jam 15.00.  setelah itu saya dapat pulang dan kembali ke kost-an. sebenarnya dari jam kuliah saya itu hanya ada 3 mata pelajaran yang harus saya ikuti tiap hari itu, jam istirahat ku tidak terlalu banyak, waktu istirahat setelah pelajaran pertama 15 menit setelah itu masuk lagi dan belajar untuk pelajaran kedua hingga waktu dhuhur yaitu jam 12.00, perlu kalian tau bahwa entah mengapa setiap jam pelajaran pasti ada yang tertidur didalam kelas saat dosen lagi sibuk mengajar. kadang-kadang jika saya melihat banyak yang tidur maka saya pun akan biasa menyesuaikan apalagi ketika dosen yang mengajar itu membosankan pasti saya akan ikut tidur juga. Sebenarnya tugas kami dalam kelas itu belajar bukannya tidur tapi tidak tau mengapa ketika duduk dan memulai pelajaran dikelas lama-kelamaan saya jadi mengantuk dan akhirnya tertidur. Mungkin tidur dikelas itu lebih nyenyak dibanding tidur diatas bed. bahkan pernah ada seorang siswa yang karena tidurnya kenyenyakan sehingga air liunya pun ikut keluar. Saya juga kurang tau mengapa saya atau teman2 sekelas saya dapat tertidur dikelas padahal saya tidur jam 10.00, apakah itu terlalu larut, yaa kurasa tidak karena pastilah cukup tidur selama 6 jam. Yaa memang menuntut ilmu amat sangat lah susah dimana mana pasti ada cobaan sperti dikelas pun diberi cobaan untuk menahan ngantuk.Mungkin penyebab tidur dikelas itu karena kurang olahraga sehingga mudah mengantuk.
Oleh karena itu rajin-rajin lah berolahraga, selain untuk membuat badan mu sehat juga untuk membuat dirimu tidak mengantuk atau tidur saat berada dikelas.

Rabu, 13 Agustus 2014

Perda No 7 Tahun 2007 ttg perangkat Desa

BAB II
 KEDUDUKAN PERANGKAT DESA

Pasal 2

(1)    Perangkat Desa merupakan unsur dari Pemerintah Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(3)    Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(4)    Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas :
a.    Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh  seorang Kepala Urusan Umum dan Kepala Urusan Keuangan;
b.    Kepala Seksi yang merupakan unsur pelaksana teknis lapangan;
c.     Kepala Dusun yang merupakan unsur kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Desa di wilayah kerjanya.
Pasal 3
(1)    Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),   diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)    Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(3)    Pengangkatan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan diberitahukan kepada Badan Permusyawaratan Desa.

POKJA PL 1 Desa Lumbung


PROGRAM KEGIATAN PRAKTEK LAPANGAN
KELOMPOK 58
DESA LUMBUNG KEC. LUMBUNG KAB. CIAMIS

NO
PROGRAM KEGIATAN
PROGRAM KEGIATAN
PROGRAM UMUM
1.      PENATAAN ADMINISTRASI DESA
2.      ANALISIS POTENSI WILAYAH DESA LUMBUNG
3.      TRANSFER ILMU PENGETAHUAN
4.      PENDAMPINGAN PENYUSUSNAN LPPD/LKPJ
1.
PROGRAM PEMERINTAHAN
2.
PROGRAM PEMBANGUNAN
1.      PERBAIKAN KANTOR DESA LUMBUNG
2.      PEMBENAHAN FASILITAS DESA
3.
PROGRAM KEMASYARAKATAN
1.   PENYELENGGARAAN KULIAH SUBUH
2.   KEGIATAN KEOLAHRAGAAN DAN KEPEMUDAAN
3.   SOSIALISASI KAMPUS IPDN
4.   PENYULUHAN BIDANG KESEHATAN
5.   PENYULUHAN PENDIDIKAN (PAUD)
PROGRAM KHUSUS
1.      PENGISIAN PROFIL DESA
2.      PENYUSUNAN MONOGRAFI DESA


Perdes LPM Desa Lumbung


 





PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN LUMBUNG
          KANTOR KEPALA  DESA LUMBUNG
Jalan  Raya Kawali Panjalu Nomor 258
                                                                                         Kode Pos  46258


PERATURAN KEPALA DESA LUMBUNG
Nomor  ;   06     Ds / 2009

TENTANG


LEBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
DESA LUMBUNG

Menimbang







Mengingat
: a


b

c.


1
2

3



4




5



6



7



8


9

10

11

12




13

Bahwa dalam rangka  mengoptimalkan  pembangunan ,desa perlu ditunjang  dengan sumber daya  manusia yang  handal dan berdaya guna .
Bahwa untuk kepentingan  sebagaimana poin a diatas  perlu dibentuk  tim / organisasi di desa sesuai dengan  anjuran dari Pemerintah .
Memperhatikan Surat Pengunduran Diri Ketua LPM  Desa Lumbung Tanggal  16 Nopember 2009

Undang-Undang nomor 14 Tahun1950 tentang pembentukan Daerah daerah Kabupaten  dalam lingkungan  Propinsi Jawa Barat (berita Negara Republik Indoesia  tahun 1950)
Undang-Undang nomor 10 Tahun 2004 Tantang, Pembentukan  Peraturan perundang _undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 53 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia   nomor 4389)
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia   nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  nomor 8 tahun 2005  tentang penetapan peraturan Pemerintah  pengganti Undang –Undang  nomor 32 tahun 2004  tantang pemerintah Daerah  menjadi Undang0undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 108 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia   nomor 4548)
Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004  tentang tentang perimbangan keuangan  antara pemerintah Pusat  dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia   nomor 4438)
Peraturan Pemerintah  nomor 25  tahun 2000 tentang  Kewenangan.Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai2Daerah otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 nomor 54 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia   nomor 3952)
Peraturan Pemerintah  nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 158 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia   nomor 4587)
Peraturan Presiden nomor  1 tahun 2007 tentang Pangesahan pengundangan dan penyebarluasan peraturan Peundang-undangan
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 15  tahun 2006 tentang jenis dan hukum Daerah
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 16 tahun2006 tentang prosedur  Penyusunan Produk Hukum Daerah .
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 17 tahun 2006 tantang lembaran Daerah dan Berita Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis  nomr 6 tahun 2000 tentang Tata cara dan tehnik Penyusunan  Peraturan Daerah  Kabupaten Ciamis (lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 nomor 3
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis  nomr 14 tahun 2002  tentang Pengukuhan kewenangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Ciamis  Tahun 2002 nomor 9)
Peraturan desa Lumbung Kecanatan Lumbung Kabupaten Ciamis Nomor I tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja desa Lumbung  tahun Anggaran 2012

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Kesatu


Kedua
:


Mengangkat yang namanya  tercantum  dalam lampiran surat keputusan ini  menjadi  Pengurus Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat  Desa (LPMD) Desa Lumbung Peride 2012 /sd 2013
Keputusan ini Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diadakan  perubahan apabila diperlukan .



Tembusan disampaikan Kepada  :

1. Yth Bapak Ketua BPD Desa Lumbung
2. Yth Bapak Ibu yang bersangkutan
 3, Arsip

DITETAPKAN  DI     ;   LUMBUNG
Pada tanggal      :   7 Agustus  2012
KEPALA DESA         : lumbung




YYUYU WAHYU.D



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN  KEPALA DESA LUMBUNG
NOMOR  :        -ds/XI/2009

Tentang

SUSUNAN PENGURUS  LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA LUMBUNG KECAMATAN LUMBUNG
PERIDE 2009 – 2013

NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
KET
1
2
3
4
5
1
YUYU WAHYU
Pelindung
Patrol

2
OMAN ABD ROCHMAN
Ketua
Talangsari

3
Ir SURYAMAN .S
Wakil Ketua
Kaler

4
NANA SUTISNA
Sekretaris
Nylindung

5
AEF SULAEMAN
Sekretaris
Kaler

6
OLIH SUNARYO
Bendahara
Patrol

7
Aj AHMAD YANI
Seksi Rohani
Talangsari

8
ONO .Spd
Seksi Pendidikan
Talangsari

9
OMAN SURYANA
Seksi Pembangunan
Ciendut

10
HENI
Seksi Pem Wanita
Patrol

11
Bdn YANI
Seksi Kesehatan
Nyalindung

12
WAWAN SETIAWAN
Seksi Pemuda /OR
Kidul

13
JEMO
Seksi Humas
Pogor







KEPALA DESA   LUMBUNG







YUYU WAHYU.D









 





PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN LUMBUNG
     KEPALA  DESA LUMBUNG
Jalan  Raya Kawali PanjaluKm 4 Nomor 258
                                            LUMBUNG   46258


KEPUTUSAN  KEPALA DESA LUMBUNG
Nomor  ;  05 Ds / 2012

TENTANG

PEMBENTUKAN  PANITIA PENJARINGAN  DAN SELEKSI
KEPALA SEKSI KESEJAHTRAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYRAKAKAT
(KASI KESRA)
DESA LUMBUNG KECAMATAN LUMBUNG KAB CIAMIS

Menimbang





Mengingat
: a


b


1

2

3
4


5
6

7

8

9

10

11

12


13

bahwa sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 7 tahun 2007 Tentang Perangkat Desa .dan berakhirnya masa jabatan Kepala Seksi Kesejahtraan dan Pemberdayaan Masyarakat
bahwa untuk kepentingan  sebagaimana poin a diatas  perlu dibentuk  Tim seleksi   yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa

Undang-Undang nomor 14 Tahun1950 tentang pembentukan Daerah daerah Kabupaten  dalam lingkungan  Propinsi Jawa Barat
Undang-Undang nomor 10 Tahun 2004 Tantang, Pembentukan  Peraturan perundang _undangan
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah  nomor 25  tahun 2000 tentang  Kewenangan.Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai  Daerah otonomi
Peraturan Pemerintah  nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Presiden nomor  1 tahun 2007 tentang Pangesahan pengundangan dan penyebarluasan peraturan Peundang-undangan
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 15  tahun 2006 tentang jenis dan hukum Daerah
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 16 tahun2006 tentang prosedur  Penyusunan Produk Hukum Daerah .
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 17 tahun 2006 tantang lembaran Daerah dan Berita Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis  nomr 6 tahun 2000 tentang Tata cara dan tehnik Penyusunan  Peraturan Daerah  Kabupaten Ciamis
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis  nomr 14 tahun 2002  tentang Pengukuhan kewenangan Daerah
Peraturan desa Lumbung Kecanatan Lumbung Kabupaten Ciamis Nomor I tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja desa Lumbung  tahun Anggaran 2012.
Hasil Muyawarah  bersama Pemerintah Desa Lumbunng Dengan BPD Desa Lumbung  Tanggal 7 Mei 2012.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Kesatu


Kedua
:


Mengangkat yang namanya  tercantum  dalam lampiran surat keputusan ini  menjadi  Panitia Seleksi Seksi Kesejahtraan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Keputusan ini Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan diadakan  perubahan apabila diperlukan .









Tembusan disampaikan Kepada  :

1. Yth Camat Kecamatan Lumbung
2. Yth Bapak Ketua BPD Desa Lumbung
3. Yth Bapak Ibu yang bersangkutan
4, Arsip

DITETAPKAN  DI     ;   LUMBUNG
Pada tanggal                :   7 Mei  2012
KEPALA DESA         :    lumbung




YYUYU WAHYU.D
























LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN  KEPALA DESA LUMBUNG
NOMOR  :    5 -Ds/V/2012

Tentang

SUSUNAN PELAKSANA SELEKSI SEKSI KESEJAHTRAAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(KESRA)
DESA LUMBUNG KECAMATAN LUMBUNG KABUPATEN CIAMIS

NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
KET
1
2
3
4
5
1
YUYU WAHYU
Pelindung
Patrol

2
Iing  Sam  S.Pdi
Ketua
Talangsari

3
Bagus Jakamulya
Sekretaris
Ciendut

4
Yani Suryani
Bendahara
Pogor

5
BPD /Perangakat desa
Anggota
Lumbung

6
Nana Suryana
Tim Seleksi
Ciendut

7
Olih Sunaryo
Tim Seleksi
Patrol

8
Dedi
Tim Seleksi
Kaler

9
Ir Suryaman Sutisna
Tim Seleksi
Kaler

10
Drs H. E. Sulaeman Rasyid
Tim Seleksi
Kaler







KEPALA DESA   LUMBUNG





YUYU WAHYU.D












 





PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN LUMBUNG
          KANTOR KEPALA  DESA LUMBUNG
Jalan  Raya Kawali Panjalu Nomor 258
                                                                                         Kode Pos  46258


Sipat        : Penting
No           : 005/001/Pan /Kesra/2012
Lampiran :              -
Hal           : Undangan

       Kepada
Yth Bapak/Ibu/Sdr/i…………………………
       Panitian Seleksi Kasi Kesra
       Di  Tempat



Menindal lanjuti  Musyawarh Tanggal  7 mei 2012, dengan ini kami mengundang  Bapak Ibu Sdr/I untuk hadir  dalam rangka Pembahasan rencana kerja yang akan kami selewnggarakan pada   :

Hari                              : Jum’at
Tanggal                        :11 Mei 2912
Jam                              : 14.00
Tempat                         : Aula Balai Desa Lumbung

Mengingat pentingnya acara tersebut di atas kami  harapkan hadir tepat pada waktunya

Mengetahui
Kepala Desa Lumbung





YUYU WAHYU.D
Lumbung 11 Mei 2012
Ketua





IING SAM   S.Pdi







 





PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN LUMBUNG
     KEPALA  DESA LUMBUNG
Jalan  Raya Kawali PanjaluKm 4 Nomor 258
                                            LUMBUNG   46258

                                                                                         Lumbung   20  Juni 2012    
                                                                                         Kepada
                                                                                  Yth Bapak Ketua Unit Pelaksana 
Kegiatan  (UPK Kec Lumbung
             TEMPAT


SURAT PENGANTAR
Nomor 400/48-Desa


NO
URAIAN
BANYAKNYA
KETERANGAN
1
2
3
4
1
Dipermaklumkan dengan hormat bersama ini kami  kami sampaikan hasil Keputusan Kepala Desa Lumbung Tentang Perubahan tim Pelaksana kegiatan  (TPK) Desa Lumbung Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis



1 (satu ) Berkas



Demikian agar maklum


Kepala Desa Lumbung



YUYU WAHYU.D





BIMAS 





PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN LUMBUNG
KEPALA DESA LUMBUNG
Jalan Raya Kawali Panjalu Nomor 258
 LUMBUNG   46258






Lumbung, 14  Juli 2012



Yth.
Bapak Camat Lumbung




di-




Lumbung





SURAT PENGANTAR
Nomor : 400/024 –Pem


No
Uraian
Banyaknya
Keterangan



1

Dipermaklumkan dengan hormat, bersama ini kami sampaikan Laporan Pelaksanaan Penjaringan /Seleksi dan Pelantiakan Kasi Kesra  Desa Lumbung Kecamatan Lumbung Kab Ciamis




1(satu) Berkas



Demikian agar maklum





Kepala Desa Lumbung,




YUYU WAHYU D