BAB II
KEDUDUKAN PERANGKAT DESA
Pasal 2
(1)
Perangkat Desa merupakan unsur dari
Pemerintah Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya,
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(3)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(4)
Perangkat Desa lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas :
a. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh seorang Kepala Urusan Umum dan Kepala Urusan
Keuangan;
b. Kepala Seksi yang merupakan unsur pelaksana teknis lapangan;
c. Kepala Dusun yang merupakan unsur kewilayahan yang membantu Kepala Desa
dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Desa di wilayah kerjanya.
Pasal 3
(1)
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3), diangkat oleh
Sekretaris Daerah atas nama Bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(2)
Perangkat Desa lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Pengangkatan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan diberitahukan kepada Badan
Permusyawaratan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar