Rabu, 13 Agustus 2014

Perda No 7 Tahun 2007 ttg perangkat Desa

BAB II
 KEDUDUKAN PERANGKAT DESA

Pasal 2

(1)    Perangkat Desa merupakan unsur dari Pemerintah Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(3)    Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
(4)    Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas :
a.    Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh  seorang Kepala Urusan Umum dan Kepala Urusan Keuangan;
b.    Kepala Seksi yang merupakan unsur pelaksana teknis lapangan;
c.     Kepala Dusun yang merupakan unsur kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Desa di wilayah kerjanya.
Pasal 3
(1)    Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3),   diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)    Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(3)    Pengangkatan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan diberitahukan kepada Badan Permusyawaratan Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar