|
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN LUMBUNG
KANTOR KEPALA DESA LUMBUNG
Jalan Raya Kawali Panjalu Nomor
258
Kode Pos
46258
|
PERATURAN
KEPALA DESA LUMBUNG
Nomor ; 06 Ds /
2009
TENTANG
LEBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
DESA
LUMBUNG
Menimbang
Mengingat
|
: a
b
c.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
|
Bahwa dalam rangka
mengoptimalkan pembangunan
,desa perlu ditunjang dengan sumber
daya manusia yang handal dan berdaya guna .
Bahwa untuk kepentingan
sebagaimana poin a diatas perlu
dibentuk tim / organisasi di desa
sesuai dengan anjuran dari Pemerintah
.
Memperhatikan Surat Pengunduran Diri Ketua LPM Desa Lumbung Tanggal 16 Nopember 2009
Undang-Undang nomor 14 Tahun1950 tentang pembentukan Daerah daerah
Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (berita Negara Republik
Indoesia tahun 1950)
Undang-Undang nomor 10 Tahun 2004 Tantang, Pembentukan Peraturan perundang _undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 53 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4389)
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125 Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
nomor 8 tahun 2005 tentang
penetapan peraturan Pemerintah
pengganti Undang –Undang nomor
32 tahun 2004 tantang pemerintah
Daerah menjadi Undang0undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 108 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4548)
Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004
tentang tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4438)
Peraturan Pemerintah nomor
25 tahun 2000 tentang Kewenangan.Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai2Daerah otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 nomor 54 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3952)
Peraturan Pemerintah nomor
72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 158 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4587)
Peraturan Presiden nomor 1
tahun 2007 tentang Pangesahan pengundangan dan penyebarluasan peraturan
Peundang-undangan
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 15 tahun 2006 tentang jenis dan hukum Daerah
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 16 tahun2006 tentang
prosedur Penyusunan Produk Hukum
Daerah .
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 17 tahun 2006 tantang
lembaran Daerah dan Berita Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
nomr 6 tahun 2000 tentang Tata cara dan tehnik Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis (lembaran Daerah Kabupaten
Ciamis Tahun 2000 nomor 3
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
nomr 14 tahun 2002 tentang
Pengukuhan kewenangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2002 nomor 9)
Peraturan desa Lumbung Kecanatan
Lumbung Kabupaten Ciamis Nomor I tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja desa
Lumbung tahun Anggaran 2012
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Kesatu
Kedua
|
:
|
Mengangkat yang namanya
tercantum dalam lampiran surat
keputusan ini menjadi Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa (LPMD) Desa Lumbung Peride 2012 /sd 2013
Keputusan ini Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan
diadakan perubahan apabila diperlukan
.
|
Tembusan disampaikan Kepada :
1. Yth Bapak Ketua BPD Desa Lumbung
2. Yth Bapak Ibu yang bersangkutan
3,
Arsip
|
DITETAPKAN DI
; LUMBUNG
Pada tanggal :
7 Agustus 2012
KEPALA DESA : lumbung
YYUYU WAHYU.D
|
LAMPIRAN
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA LUMBUNG
NOMOR :
-ds/XI/2009
Tentang
SUSUNAN
PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA
LUMBUNG KECAMATAN LUMBUNG
PERIDE
2009 – 2013
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
YUYU WAHYU
|
Pelindung
|
Patrol
|
|
2
|
OMAN ABD ROCHMAN
|
Ketua
|
Talangsari
|
|
3
|
Ir SURYAMAN .S
|
Wakil Ketua
|
Kaler
|
|
4
|
NANA SUTISNA
|
Sekretaris
|
Nylindung
|
|
5
|
AEF SULAEMAN
|
Sekretaris
|
Kaler
|
|
6
|
OLIH SUNARYO
|
Bendahara
|
Patrol
|
|
7
|
Aj AHMAD YANI
|
Seksi Rohani
|
Talangsari
|
|
8
|
ONO .Spd
|
Seksi Pendidikan
|
Talangsari
|
|
9
|
|
Seksi
Pembangunan
|
Ciendut
|
|
10
|
HENI
|
Seksi Pem Wanita
|
Patrol
|
|
11
|
Bdn YANI
|
Seksi Kesehatan
|
Nyalindung
|
|
12
|
WAWAN SETIAWAN
|
Seksi Pemuda /OR
|
Kidul
|
|
13
|
JEMO
|
Seksi Humas
|
Pogor
|
|
KEPALA DESA LUMBUNG
YUYU WAHYU.D
|
PEMERINTAH KABUPATEN
CIAMIS
KECAMATAN LUMBUNG
KEPALA
DESA LUMBUNG
Jalan Raya Kawali PanjaluKm 4
Nomor 258
LUMBUNG 46258
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA LUMBUNG
Nomor ; 05
Ds / 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENJARINGAN DAN SELEKSI
KEPALA
SEKSI KESEJAHTRAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYRAKAKAT
(KASI KESRA)
DESA LUMBUNG KECAMATAN LUMBUNG KAB CIAMIS
Menimbang
Mengingat
|
: a
b
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
|
bahwa sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 7 tahun 2007 Tentang Perangkat
Desa .dan berakhirnya masa jabatan Kepala Seksi Kesejahtraan dan Pemberdayaan
Masyarakat
bahwa untuk kepentingan
sebagaimana poin a diatas perlu
dibentuk Tim seleksi yang ditetapkan dengan surat keputusan
Kepala Desa
Undang-Undang nomor 14 Tahun1950 tentang pembentukan Daerah daerah
Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat
Undang-Undang nomor 10 Tahun 2004 Tantang, Pembentukan Peraturan perundang _undangan
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan.Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah otonomi
Peraturan Pemerintah nomor
72 tahun 2005 tentang Desa
Peraturan Presiden nomor 1
tahun 2007 tentang Pangesahan pengundangan dan penyebarluasan peraturan
Peundang-undangan
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 15 tahun 2006 tentang jenis dan hukum Daerah
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 16 tahun2006 tentang
prosedur Penyusunan Produk Hukum
Daerah .
Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 17 tahun 2006 tantang
lembaran Daerah dan Berita Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
nomr 6 tahun 2000 tentang Tata cara dan tehnik Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis
nomr 14 tahun 2002 tentang
Pengukuhan kewenangan Daerah
Peraturan desa Lumbung Kecanatan
Lumbung Kabupaten Ciamis Nomor I tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja desa
Lumbung tahun Anggaran 2012.
Hasil Muyawarah bersama
Pemerintah Desa Lumbunng Dengan BPD Desa Lumbung Tanggal 7 Mei 2012.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Kesatu
Kedua
|
:
|
Mengangkat yang namanya
tercantum dalam lampiran surat
keputusan ini menjadi Panitia Seleksi Seksi Kesejahtraan dan
Pemberdayaan Masyarakat.
Keputusan ini Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan
diadakan perubahan apabila diperlukan
.
|
Tembusan disampaikan Kepada :
1. Yth Camat Kecamatan Lumbung
2. Yth Bapak Ketua BPD Desa Lumbung
3. Yth Bapak Ibu yang bersangkutan
4, Arsip
|
DITETAPKAN DI
; LUMBUNG
Pada
tanggal :
7 Mei 2012
KEPALA
DESA : lumbung
YYUYU WAHYU.D
|
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LUMBUNG
NOMOR : 5 -Ds/V/2012
Tentang
SUSUNAN PELAKSANA SELEKSI SEKSI KESEJAHTRAAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(KESRA)
DESA LUMBUNG KECAMATAN LUMBUNG
KABUPATEN CIAMIS
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
YUYU WAHYU
|
Pelindung
|
Patrol
|
|
2
|
Iing Sam
S.Pdi
|
Ketua
|
Talangsari
|
|
3
|
Bagus Jakamulya
|
Sekretaris
|
Ciendut
|
|
4
|
Yani Suryani
|
Bendahara
|
Pogor
|
|
5
|
BPD /Perangakat
desa
|
Anggota
|
Lumbung
|
|
6
|
Nana Suryana
|
Tim Seleksi
|
Ciendut
|
|
7
|
Olih Sunaryo
|
Tim Seleksi
|
Patrol
|
|
8
|
Dedi
|
Tim Seleksi
|
Kaler
|
|
9
|
Ir Suryaman
Sutisna
|
Tim Seleksi
|
Kaler
|
|
10
|
Drs H. E. Sulaeman Rasyid
|
Tim Seleksi
|
Kaler
|
|
KEPALA DESA LUMBUNG
YUYU WAHYU.D
|
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
KECAMATAN LUMBUNG
KANTOR KEPALA DESA LUMBUNG
Jalan Raya Kawali Panjalu Nomor
258
Kode Pos 46258
|
Sipat : Penting
No
: 005/001/Pan /Kesra/2012
Lampiran : -
Hal : Undangan
|
Kepada
Yth Bapak/Ibu/Sdr/i…………………………
Panitian Seleksi Kasi Kesra
Di Tempat
|
Menindal lanjuti
Musyawarh Tanggal 7 mei 2012,
dengan ini kami mengundang Bapak Ibu
Sdr/I untuk hadir dalam rangka
Pembahasan rencana kerja yang akan kami selewnggarakan pada :
Hari : Jum’at
Tanggal :11 Mei 2912
Jam : 14.00
Tempat : Aula Balai Desa
Lumbung
Mengingat pentingnya acara tersebut di atas kami harapkan hadir tepat pada waktunya
Mengetahui
Kepala
Desa Lumbung
YUYU
WAHYU.D
|
Lumbung
11 Mei 2012
Ketua
IING
SAM S.Pdi
|
|
PEMERINTAH KABUPATEN
CIAMIS
KECAMATAN LUMBUNG
KEPALA
DESA LUMBUNG
Jalan Raya Kawali PanjaluKm 4
Nomor 258
LUMBUNG 46258
|
Lumbung 20 Juni 2012
Kepada
Yth
Bapak Ketua Unit Pelaksana
Kegiatan (UPK Kec
Lumbung
TEMPAT
SURAT
PENGANTAR
Nomor
400/48-Desa
NO
|
URAIAN
|
BANYAKNYA
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Dipermaklumkan dengan hormat bersama ini kami kami sampaikan hasil Keputusan Kepala Desa
Lumbung Tentang Perubahan tim Pelaksana kegiatan (TPK) Desa Lumbung Kecamatan Lumbung
Kabupaten Ciamis
|
1 (satu ) Berkas
|
Demikian agar maklum
|
Kepala Desa Lumbung
YUYU WAHYU.D
|
PEMERINTAH KABUPATEN
CIAMIS
KECAMATAN LUMBUNG
KEPALA DESA LUMBUNG
Jalan Raya Kawali Panjalu Nomor 258
LUMBUNG 46258
|
|
|
|
|
Lumbung, 14 Juli 2012
|
|
|
|
Yth.
|
Bapak Camat Lumbung
|
|
|
|
|
di-
|
|
|
|
|
Lumbung
|
SURAT PENGANTAR
Nomor : 400/024 –Pem
No
|
Uraian
|
Banyaknya
|
Keterangan
|
1
|
Dipermaklumkan
dengan hormat, bersama ini kami sampaikan Laporan Pelaksanaan Penjaringan
/Seleksi dan Pelantiakan Kasi Kesra
Desa Lumbung Kecamatan Lumbung Kab Ciamis
|
1(satu) Berkas
|
Demikian agar
maklum
|
Kepala Desa
Lumbung,
YUYU WAHYU D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar